TEGAL, smpantura – Mulai Sabtu 30 Mei 2026 pukul 05.00 WIB, parkir di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila Kota Tegal, akan di pusatkan di dua lokasi. Pemerintah Kota Tegal menyiapkan kantong parkir di Taman Parkir JTAB dan kawasan Tirta Bahari atau menara PDAM untuk menampung kendaraan pengunjung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir mengatakan, hingga Jumat 29 Mei 2026, persiapan sudah hampir rampung.
“Persiapan sudah 95 persen. Insya Allah besok pagi langsung kami resmikan dan di berlakukan,” ujar Abdul Kadir.
Seluruh kendaraan, nantinya tidak lagi parkir di badan jalan sekitar Alun-alun, melainkan di arahkan masuk ke kantong parkir yang telah di sediakan. Dinas Perhubungan juga melibatkan petugas parkir lama untuk ikut mengelola sistem baru tersebut.
“Petugas parkir kami akomodir. Mereka tetap di libatkan dan sudah menandatangani surat pernyataan,” jelas Abdul Kadir.
Di dua lokasi itu, sistem parkir mulai menggunakan non tunai melalui gate parkir. Meski demikian, tarif parkir tidak berubah dan tetap mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp 2.000 untuk motor, Rp 3.000 mobil, Rp 10.000 bus dan truk serta Rp 15.000 kendaraan roda enam.
Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, penataan di lakukan karena meningkatnya jumlah pengunjung pascarevitalisasi kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila.
“Kondisinya sempat padat dan semrawut. Ini kami tata supaya lebih tertib,” kata Dedy Yon.
Lahan JTAB seluas 4.700 meter persegi di perkirakan mampu menampung 60 mobil dan 600 sepeda motor. Sedangkan Tirta Bahari menampung sekitar 40 mobil dan 400 sepeda motor. (**)



