BREBES, smpantura – Meski sudah terkena sanksi Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tetapi M Taufik terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes. Hal itu, terungkap berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Brebes pada Jum’at sore (7/2).
Rapat pleno berlangsung sekitar 2 jam, diikuti semua komisioner KPU Brebes. Yakni, Manja Lestari Damanik, M Taufik, Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz dan M Muarofah. Termasuk, Sekretaris KPU Sri Wilujeng sebagai notulen rapat. Setelah dilakukan voting, nama M Taufiq disepakati sebagai PLT Ketua KPU Brebes untuk mengisi kekosongan pimpinan sementara.
Penggantian posisi Ketua KPU Brebes ini merupakan tindak lanjut hasil sidang kode etik dugaan suap dan penggelembungan suara caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Sintya Sandra Kusuma. Sidang tersebut, dipimping langsung Ketua Majelis sekaligus Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada Senin (20/1) siang.
Putusannya, berupa sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, diberikan kepada Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi sebagai teradu dalam Sidang Kode Etik Dugaan Suap dan Penggelembungan Suara dalam Pemilu Legislatif 2024 kemarin. Termasuk, peringatan keras terakhir kepada Aniq Kanafillah Aziz dan Wahadi sebagai komisioner KPU. Sedangkan, M Taufiq mendapat sanksi peringatan keras.
Selanjutnya, peringatan bagi empat anggota Bawaslu Brebes yakni, Hadi Aspuri, Karnodo, Amir Fudin, Rudi Raharjo. Sedangkan, satu anggota KPU Brebes atas nama M Muarofah direhabilitasi. Ironisnya, jabatan Plt Ketua KPU Brebes itu, juga diisi oleh komisioner yang terkena sanksi peringatan keras DKPP
Saat dikonfirmasi awak media, M Taufiq membenarkan mendapat mandat dari empat komisioner lainnya sebagai PLT Ketua KPU Brebes. Termasuk, diusulkan sebagai Ketua KPU Brebes ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng dengan berita acara rapat pleno tertutup.
“Dari empat komisioner KPU Brebes, saya ditunjuk sebagai PLT Ketua untuk mengisi kekosongan pimpinan sementara. Tapi, hasil pleno juga menyepakati nama saya diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng berdasarkan hasil rapat pleno Jum’at (7/2) kemarin,” ungkapnya saat dihuningi melalui telepon.
Terkait mekanisme dan regulasi pengusulan Ketua KPU, dia menjelaskan, tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2023. Isinya, perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Setelah hasil pleno tertutup, nama saya diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng. Sambil menunggu tindak lanjut KPU RI, tugas Ketua KPU Brebes sementara dipercayakan ke saya sebagai PLT Ketua,” pungkasnya. **