BREBES, smpantura– Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, terus berupaya menfasilitasi proses penyelesaian ratusan buruh pabrik yang menuntut pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan, upaya itu kini mulai menemui titik terang menyusul pihak perusahaan kooperatif untuk menyelesaikannya.
Dinperinaker menjadwalkan proses penyelesaian melalui mediasi tersebut dilaksanakan Senin (24/10) mendatang. Seluruh pihak terkait akan melakukan pertemuan di Kantor Dinperinaker Pemkab Brebes.
“Upaya penyelesaian terus kami lakukan. Pihak perusahaan yang bersangkutan juga cukup kooperatif. Kami jadwalkan, semua pihak akan melakukan pertemuan pada Senin (24/10). Diharapkan melalui pertemuan ini, semuanya bisa clear,” ungkap Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro melalui telepon, Jumat malam (14/10).
Dia mengatakan, selama proses penyelesaian tersebut semua pihak terkait diminta untuk saling menjaga dan memahami terhadap proses yang berjalan sesuai tahapan serta sesuai aturan. Tim Dinperinaker juga terus melakukan upaya-upaya koordinasi dengan perusahaan bersangkutan terkait penyelesaian tersebut. Sehingga, saat pertemuan mediasi dilaksanakan bisa memperoleh titik temu dan mendapatkan penyelesaian sesuai yang diharapkan kedua belah pihak. “Kami saat ini sedang berupaya keras agar persoalan ini dapat diselesaikan di tingkat mediasi, dan tidak melebar,” tandasnya.
Selain melakukan upaya mediasi, lanjut dia, pihaknya juga tengah melakukan pendataan secara riil terhadap buruh pabrik yang tersangkut persoalan tersebut. Mengingat dari laporan yang diterima jumlah buruh pabriknya tidak mencapai ratusan. “Kita juga sedang cek data jumlah buruh pabrik yang tersangkut persoalan ini. Kami menargetkan, minggu depan permasalah ini bisa terselesaikan. Buruh pabrik juga bisa mendapatkan hak sepenuhnya,” terangnya.
Sebanyak 110 orang buruh pabrik di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, sebelumnya menuntut kejelasan nasib terkait pesangon. Hal itu lantaran mereka menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh perusahaan tempat bekerja yang mendadak tutup. Ironisnya, selang satu hari pabrik yang tutup mendadak itu kembali beroperasi dengan nama berbeda. Sedangkan para buruh tersebut tidak dipekerjakan kembali, padahal bidang kerjanya sama. (T07_red)