TEGAL, smpantura – Kuasa hukum dua dari tiga terdakwa kasus penggelapan uang tempat spa Jari Jemari Kota Tegal, angkat bicara.
Pasalnya, dua klien mereka dituduh menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 1,5 Miliar.
Seperti diketahui, kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A, Kota Tegal.
Kasus itu menyeret tiga terdakwa yakni, Maria Ulfah, Mimin Andriyani dan M Rizal.
Richard Simbolon, SH, MH, didampingi Don Chisha Nourma Alam Islamy, SH, dari Kantor Hukum Richard and Brother, menyatakan keberatan dengan pernyataan saksi pelapor, bahwa kliennya menggelapkan uang Rp 1,5 Miliar.
“Terkait penggelapan Rp 1,5 M, bagi kami tidaklah relevan dengan apa yang dituduhkan kepada terdakwa, sebagimana dilansir sebuah media online,” ujar Richard Simbolon, saat konferensi pers di Tegal, Rabu (21/12) siang.
Richard menyebut, dalam dakwaan, kliennya atas nama Maria Ulfah dan Mimin, didakwa hanya menyebabkan kerugian perusahan sekitar Rp 25 juta saja.
Adapun lebih tepatnya, Maria Ulfa didakwa merugikan Rp 25.198.700 dan Mimin sekitar Rp 24.391.700.
“Angkanya sangat berbeda jauh dengan apa yang diberitakan di media online. Jika klien kami merugikan Rp 1,5 M, seperti apa hitungan reelnya,” ucap Richard.
Bahkan, kliennya menyebut, kasus tersebut dilakukan secara berkelompok oleh delapan karyawan.
Namun, hanya tiga orang yang dimeja hijaukan, karena lima lainnya memiliki itikad baik untuk mengembalikan atau menyicil kerugian yang dialami perusahaan.
Kendati demikian, Richard dan rekannya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bahkan, pekan depan sidang akan kembali digelar dengan agenda eksepsi.
(T03-Red)