SLAWI, smpantura – Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 saat ini tinggal menunggu finalisasi. Perkada penjabaran itu sedang digodok oleh eksekutif. “Dalam proses finalisasi,” kata Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono saat ditanyaa soal pembahasan Perkada, Selasa (25/10).
Terkait dengan isi Perkada tersebut, Joko belum bisa menjelaskan, karena Ia mengaku belum mendapatkan drafnya. Namun demikian, Perkada hanya mengakomodir anggaran yang mendesak.
“Anggaran diprioritaskan untuk anggaran mendesak,” kata Joko.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Mohammad Faiq menuturkan, kendati APBD-P Kabupaten Tegal tahun 2022 gagal dievaluasi oleh Gubernur Jateng, tapi beberapa kegiatan masih tetap berjalan. Hanya saja, kegiatan itu menggunakan Perkada Penjabaran APBD Kabupaten Tegal 2022. Dan untuk pembuatan Perkada itu, menjadi kewenangan eksekutif. Sedangkan legislatif hanya berfungsi sebagai pengawasan.
“Kita akan terus mengawal kebijakan yang tertuang dalam Perkada itu,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo. Dia menegaskan, untuk Perubahan APBD Tahun 2022 memang masih bisa digunakan. Tapi, yang mengelola adalah eksekutif dengan mendasari Perkada. Selama eksekutif menggunakan Perkada, pihak legislatif atau DPRD tidak diperkenankan mengelola anggaran tersebut. Namun demikian, fungsi pegawasan yang dilakukan legislatif tetap dimaksimalkan.
Jika ada anggaran yang tidak mendesak tapi dimasukkan dalam Perkada, legislatif wajib menegur. Bahkan, legislatif dapat membawanya ke ranah hukum. Untuk itu, seluruh anggota legislatif wajib mengawasi Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 yang akan dikelola menggunakan Perkada.
“Mari kita awasi bersama-sama,” tandasnya. (T05-Red)