BREBES, smpantura– Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes, memberikan sosialisasi terkait penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Lain Fungsi (SLF) kepada camat, kepala desa dan masyarakat, Senin (21/11), di Aula Lantai 5 Gedung KPT Pemkab Brebes. Langkah itu dilakukan dalam upaya mendorong investasi sekaligus memberikan pelayanan yang mudah serta cepat kepada masyarakat, menyusul adanya regulasi baru terkait persetujuan mendirikan bangunan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kegiatan dibuka Sekda Pemkab Brebes, Djoko Gunawan didampingi Kepala DPU Kabupaten Brebes, Sutaryono. Sedangkan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Bina Direktorat Penataan Bangunan Perwakilan Jawa Tengah, Andi Darmawan.
Kepala DPU Kabupaten Brebes, Sutaryono mengatakan, sosialisasi penyelenggaraan PBG dan SLF dilaksanakan, bertujuan agar masyarakat lebih tahu secara rinci menyangkut proses pengajuannya. Diharapkan juga, para peserta bisa meneruskan informasi yang diterima kepada masyarakat di wilayahnya. “ Sosialisasi ini dilakukan sebagai percepatan informasi, tujuannya untuk meningkatkan jumlah pemohon persetujuan PBG dan SIMBG di Brebes. Sehingga akan berdampak pada penambahan Pajak Asli Daerah (PAD), ” katanya
Sekda Pemkab Brebes Djoko Gunawan mengatakan, Pemkab memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi. Pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa meningkat secara siginifikan kalau investasi lambat atau tidak ada sama sekali. “Potensi besar pendapatan daerah itu dari investasi, kita harus bisa memberikan kemudahan berizin bagi para investor, ” kata Djoko Gunawan.
Baca Juga

Sementara itu, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Bina Direktorat penataan Bangunan perwakilan Jawa Tengah, Andi Darmawanjika menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka percepatan penyebarluasan informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung yang telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 2 Pebruari 2021 lalu. Dimana, PBG memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya.
“Ada beberapa perubahan terkait pengajuan-pengajuan untuk penyelenggaraan bangunan. Jadi harapannya dengan sosialisasi, para pemohon dapat memahami lebih jauh terkait bagaimana proses pengajuan yang saat ini. Jadi kalau proses yang sekarang itu, sudah melalui sistem online aplikasi melalui SIMBG,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat harus lebih memahami dengan sistem pelayanan yang mudah dalam permohonan PBG dan SLF. “Jika ada kendala dalam mengajukan permohonan PBG dan SLF, silahkan menghubungi dari pihak dinas teknis terkait dalam hak ini DPU ataupun ke dinas perizinan (DPMPTSP),” pungkasnya. (T07_red)
Baca Juga
