SLAWI, smpantura – Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah mencanangkan peraturan bupati (Perbup) transaksi non tunai pada pemerintah desa dan implementasi aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes-Link) melalui cash management system (CMS) Bank Jateng di Kabupaten Tegal. Pencanangan dilaksanakan di Coworking Bank Jateng Cabang Slawi, Rabu (19/6/2024) pagi.
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menyampaikan, implementasi transaksi non tunai pemerintah desa melalui cash management system atau CMS ini merupakan bagian dari upaya membangun, mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, membantu kelancaran kerja perangkat desa karena dengan sistem online laporan keuangan lewat Siskeudes bisa disusun dengan cepat, meminimalisir penyalahgunaan kewenangan, memperbaiki pengelolaan keuangan desa dan aset desa hingga kepatuhan perpajakan.
“Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memastikan keuangan yang ada di desa bisa berjalan dengan baik dan terkontrol,”tutur Agustyarsyah.
Diimplementasikannya transaksi non tunai pemerintahan desa ini, maka publik tidak perlu khawatir lagi akan terjadi penyimpangan-penyimpangan lagi yang terjadi di desa atau hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Baca Juga

“Saya mendukung penuh langkah yang dilakukan Bank Jateng. Setiap tahun kita melihat ada kepala desa mempunyai masalah hukum. Dampaknya tidak pada kades yang terkena masalah hukum saja, tetapi juga pada pembangunan desa tidak berjalan sepenuhnya,”tutur Agustyarsyah.
Selanjutnya, pedoman pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintahan desa diatur oleh Peraturan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2024. Agustyarsyah berpesan, inovasi ini secepatnya disosialisasikan Bank Jateng dan Dispermasdes kepada desa-desa di Kabupaten Tegal.Dengan terbitnya Perbup Nomor 14 Tahun 2024 itu, diharapkan semua desa di Kabupaten Tegal yang berjumlah 281 desa, tahun ini dapat mengimplementasikan transaksi non tunai pemerintahan desa.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Slawi Setiyo Aji mengungkapkan data Siskeudes Link Kabupaten Tegal per 15 Juni 2024, dari 281 desa di Kabupaten Tegal yang sudah melakukan implementasi transaksi non tunai 148 desa atau 53 persen dan yang belum melakukan 133 desa atau 47 persen. “Diharapkan setelah pencanangan Perbup Nomor 14 tahun 2024 seluruh desa segera melaksanakan implementasi transaksi non tunai (Siskeudes Link) agar terwujud pengelolaan keuangan desa yang lebih baik, cepat, tepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel,”harap Setiyo Aji.
Kepala Dispermasdes Teguh Mulyadi menambahkan, untuk implementasi Siskeudes Link, di setiap desa sudah disiapkan operatornya, yakni bendahara, verifikator Sekdes, Kades.
“Operatornya menjadi kewajiban Dispermasdes dan Bank Jateng. Semua unit Bank Jateng, Cabang Pembantu sudah siap melakukan sosialisasi bimbingan teknis ke semua desa,”tuturnya.
Teguh Mulyadi menegaskan,dengan terbitnya Perbup ini tidak ada lagi alasan dari kades tidak melaksanakan implementasi transaksi non tunai. “Ada satu Kecamatan yang kami apresiasi yakni Kecamatan Tarub, karena seluruh desanya sudah menerapkan aplikasi sistem keungan desa (Siskeudes-Link) melalui cash management system (CMS) Bank Jateng,”sebutnya. (T04-Red)
Baca Juga
