SLAWI, smpantura – Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Pemuda Nahdlatul Ulama Kabupaten Tegal geruduk Kantor KPU Kabupaten Tegal, Senin (2/1). Mereka protes hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinilai melakukan kecurangan dalam proses seleksi tersebut.
Puluhan massa itu datang ke gedung KPU Kabupaten Tegal sekitar pukul 14.00. Mereka datang dengan menggunakan mobil yang membawa pengeras suara dan poster-poster. Mereka langsung menggelar orasi dan menyampaikan pernyataan sikap terhadap komisioner KPU Kabupaten Tegal.
Usai berorasi, komisioner KPU meminta perwakilan Aliansi Pemuda Nahdlatul Ulama untuk berdialog di aula KPU setempat. Komisioner KPU yang mewakili yakni Himawan Tri P Bidang Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Ika Andreias Tuti Bidang Hukum dan Pengawasan.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Aliansi Pemuda Nahdlatul Ulama yang juga peserta seleksi PPK, Fatkhuri mengutarakan dugaan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam seleksi tersebut.
“Tahapan seleksi PPK tidak profesional, karena saat tes Computer Assisted Test (CAT) jam pertama terjadi eror server dan tidak ada jam tambahan serta tes ulang CAT,” kata Fatkhuri yang mengikuti seleksi PPK di Kecamatan Lebaksiu saat berdialog dengan komisioner KPU.
Selain itu, lanjut dia, diduga terjadi kecurangan dalam tes wawancara. Panitia seleksi diduga hanya mendukung beberapa peserta, sehingga tes wawancara tersebut tidak obyektif. Ia yang berpengalaman menjadi anggota PPK kalah dengan peserta yang masih baru, bahkan belum sempat mencoblos dalam Pemilu. Tak hanya itu, dugaan kejanggalan juga terjadi saat pengumuman seleksi administrasi.
“Ada nama yang muncul saat ralat pengumuman. Nama-nama itu mulus dalam seleksi ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, nilai CAT tidak diakumulasi dengan nilai wawancara. Hal itu yang membuat sejumlah peserta dengan nilai tinggi saat CAT tersisih.
“Walaupun kami sudah mendapatkan penjelasan, tapi kami belum puas. Kami akan ajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Fatkhuri saat keluar dari aula KPU setempat.
Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri P menjelaskan, seleksi PPK yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal dinilai telah sesuai dengan prosedur. Jika mereka akan mengajukan gugatan ke DKPP, pihaknya menghormati hal tersebut. Namun, keputusan itu merupakan hasil rapat pleno, bukan orang perorang komisioner KPU.
“Hasil tes wawancara merupakan komulatif dari pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak. Termasuk penguasaan IT juga jadi pertimbangan,” terangnya.
Ditambahkan, tes CAT hanya mangantarkan untuk tes wawancara, jadi nilainya tidak digabungkan.
(T05-Red)