BREBES, smpantura – Barang bukti kejahatan berupa 51.560 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Selasa siang (15/11/2022). Barang bukti itu dimusnahkan setelah perkaranya memiliki hukum tetap atau inkrah.
Selain itu, Kejari Brebes juga memusnahkan beberapa jenis barang bukti kejahatan lainnya. Di antaranya, ratusan butir obat terlarang, narkotika berupa ganja 46 gram dan sabu 5.99 gram. Kemudian, pakaian, beberapa handphone dan sejumlah senjata tajam (sajam)
“Kita hari ini musnahkan barang bukti atas 25 perkara yang sudah memiliki hukum tetap (inkrah-res). Dar jumlah ini, 24 perkara merupakan tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Brebes, Iman Suryaman.
Dia menjelaskan, barang bukti dari tindak pidana umum itu di antaranya, 9 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, 12 perkara tindak pidana orang dan dan harta, serta 3 perkara tindak pidana umum lainnya. “Barang bukti yang kami musnahkan ini, sudah inkrah selama periode Agustus hingga Oktober,” jelasnya.
Baca Juga

Lebih lanjut dia mengatakan, total kerugian negara yang ditimbulkan atas tindakan pidana tersebut mencapai Rp 100 juta. “Barang bukti ini, kami musnahkan dengan dibakar, dihancurkan menggunakan air, dan dipotong,” pungkasnya. (T07_red)
Baca Juga
