TEGAL, smpantura – Ribuan massa kelompok nelayan Kota Tegal, mulai bergerak untuk menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (12/1).
Sebelumnya, mereka telah menyuarakan keluhan di Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari dan Kantor Wilayah Kerja (Wilker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Aksi tersebut mendapat dukungan dari Kepala PPP Tegalsari, Tuti Suprianti, yang ikut memberikan tanggapan dan membubuhkan surat pernyataan dengan tandatangan serta cap stempel.
Seperti diketahui, ribuan massa kelompok nelayan, menolak pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi dengan indeks tarif 10 persen dan meminta pemberlakuan PNBP dengan indeks tarif tidak lebih dari lima persen.
“Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Tetapi memang dalam pelaksanaannya tidak diberlakukan pada 2021 dan baru berjalan tahun ini,” jelas Tuti.
Dukungan yang diberikan Tuti, sejalan dengan kesadarannya akan keberadaan pelaku usaha informal dari sektor kelautan dan perikanan.
“Saya mendukung apa yang rekan-rekan perjuangkan. Karena saya sadar, keberadaan pelaku usaha informal ini bisa menampung pekerja tanpa memandang strata pendidikan sehingga membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan serta penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.
Selain itu, juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, melalui penyerapan pengangguran untuk menjadi anak buah kapal (ABK) hingga pengolah ikan dan lainnya.
“Saya harap rekan-rekan tetap konsisten, dengan tuntutan yang diajukan. Jika meminta tarif PNBP pascaproduksi dengan indeks tarif lima persen, maka harus konsisten. Jangan kemudian sudah direalisasikan justru meminta turun lagi,” tukasnya. (T03-red)