Slawi  

Selama Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Tegal Terima Dua Laporan Dugaan Money Politik

SLAWI, smpantura – Dugaan Money politik dalam Pilkada Tegal tahun 2024 menjadi perbincangan hangat di media sosial selama masa tenang. Namun, Bawaslu Kabupaten Tegal hanya menerima dua laporan dugaan money politik. Laporan itupun tidak bisa ditindaklanjuti karena pelapor tidak syarat formil dan materiil.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 di Gedung Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Rabu (4/12/2024).

Harpendi menjelaskan, Bawaslu menerima dua laporan dari wilayah Balapulang dan Warureja. Namun karena ada ketentuan harus melengkapi syarat formil dan materiil, tapi sampai batas waktu dua hari tidak dilengkapi, akhirnya status laporan dinyatakan tidak bisa dilanjutkan.

“Ketika ada orang yang membuat laporan ke kami, maka harus memenuhi syarat formil dan materiil. Ketika dua hari tidak melengkapi, maka otomatis laporannya tidak ditindaklanjuti lagi,” katanya.

Tak hanya laporan politik yang, kata dia, selama proses Pilkada Tegal, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi, saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal, dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) saat memasuki masa tenang.

BACA JUGA :  Kapolres Tegal Serahkan Bantuan Rumpon

“Saat memasuki masa tenang Pilkada 2024, kami membersihkan sekitar 19.350 Alat Peraga Kampanye atau APK. Selain itu, kami juga menerima beberapa laporan maupun temuan yang sudah kami proses. Ada yang tindak lanjutnya rekomendasi, ada juga yang tidak dilanjutkan karena pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” terangnya.

Menurut dia, laporan lainnya terkait netralitas kepala desa dan perangkat desa. Pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah daerah tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa. Harpendi mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan terkait tindak lanjutnya seperti apa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tegal mengenai netralitas kepala desa. Apapun nanti sanksi yang diberikan, terpenting ada output sanksi yang diberikan pemerintah daerah. Intinya sampai hari ini kami (Bawaslu) belum menerima tembusan pemberian sanksi terhadap netralitas kepada desa dan perangkat desa,” pungkasnya. **

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: