Tegal  

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Bergulir, Lima Saksi Dihadirkan

TEGAL, smpantura – Kasus dugaan pemalsuan surat dalam proses diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) lahan seluas 13.570 meter persegi bergulir di persidangan.

Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kota Tegal, didakwa memalsukan sertifikat surat tanah milik Hj Ruqoyah dan mengganti dengan kedua nama anaknya.

Kasus itu bermula pada 1993, di mana terdakwa memberitahukan kepada Hj Ruqoyah, bahwa ada tanah 13.750 meter persegi di Kelurahan Muarareja, yang akan dijual.

Tanah itu milik Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, JPU menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah dua ASN aktif, Supriyadi Yos Setiobudi dan M Jenal Arifin.

Kemudian pegawai Badan Pertanahan Nasional (BNN) Kota Tegal, Aris Wibowo yang saat ini sebagai Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal.

BACA JUGA :  Ikat Kapal, 25.000 Nelayan di Tegal Terancam Nganggur

Selanjutnya dua anak dari terdakwa yaitu Eli Susmini dan Lediana. Sidang dihadiri terdakwa Sarinah yang didampingi Penasehat Hukum, Edy Utomo.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina. Sementara dari JPU adalah Nur Wahyu Bintari, Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan, dengan menghadirkan saksi tujuannya agar menjadi terang perkara tersebut.

“Karena ini kepentingannya adalah agar membuat terang. Benar tidak terdakwa melakukan seperti yang didakwakan penuntut umum,” kata hakim Indah.

Sebagai informasi, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. (T03-Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: