TEGAL, smpantura – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Tegal mencatat kebutuhan elpiji tiga kilogram atau gas melon masih tercukupi.
Munculnya gejolak di berbagai daerah terkait larangan pengecer menjual gas melon disikapi pemerintah dengan memutuskan untuk memperbaiki tata kelola penjualan gas melon.
“Tidak ada gejolak di masyarakat terkait larangan pengecer menjual gas melon. Kebutuhan juga masih tercukupi,” tutur Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, M Rudy Herstyawan, Kamis (6/2/2025).
Rudy menjelaskan, tidak ada persyaratan yang mengikat para pengecer, agen maupun pangkalan penjualan gas melon dengan Dinkop UKM dan Perdagangan.
“Masyarakat yang ingin menjadi agen dan pangkalan dapat berkoordinasi dengan Pertamina. Tidak ke kami dan tidak ada syarat khusus yang mengharuskan mereka datang ke kami,” kata Rudy,
Dari hasil pantauan tim Dinkop UKM dan Perdagangan beberapa waktu lalu, kebutuhan gas melon di Kota Tegal masih aman dan tercukupi.
Rudy menyebut bahwa di Kota Tegal terdapat sekitar delapan agen dan 249 pangkalan.
“Alhamdulillah di sini kondusif. Untuk kuota, kami juga sudah berkoordinasi dengan Hiswana Migas, ada surat penambahan fakultatif,” katanya.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga memberikan tambahan fakultatif gas melon di Kota Tegal sebanyak 7.280 tabung.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan mengatakan, secara keseluruhan tambahan gas melon yang dialokasikan pada Februari mencapai 919.880 tabung atau sekitar 60 persen dari penyaluran harian.
Pertamina telah menyalurkan tambahan fakultatif tersebut melalui pangkalan resmi dan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap daerah.
“Harapannya tentu ketahanan stok gas melon di wilayah Jateng dan DIY tetap aman. Untuk Kota Tegal, ada tambahan fakultatif gas melon sebanyak 7.280 tabung,” jelasnya. **