Brebes  

TM Akhirnya Divonis Bersalah dan Dikembalikan ke Orang Tua

Kasus Pelajar Brebes Dipenjara Akibat Tawuran

BREBES, smpantura – TM (15), pelajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Brebes yang sempat mendekam di penjara, akhirnya dikembalikan ke orang tua atau dipulangkan ke rumah. Hal itu berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes yang menggelar sidang, kemarin (1412/2022).

Dala pembacaan amar putusanya, Majelis hakim menyatakan TM terbukti bersalah terlibat melakukan aksi tindak pidana tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim memutuskan TM dikembalikan ke orang tuanya.

“Ya memang benar, putusan majelis hakim TM terbukti bersalah melakukan tindak pidana itu. Tapi, dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya masih dibawah umur d masih berstatus pelajar aktif, sehingga dikembalikan ke orang tuanya,” kata Kasi Pidum Kejari Brebes Prabowo Saputro.

BACA JUGA :  Kasus Siswa SDN Kedungoleng 01 Dikeluarkan, Kepsek dan Orang Tua Berdamai

Seperti diberitakan, TM siswa SMP di Kabupaten Brebes harus mendekam di penjara dan terpaksa mengerjakan soal ujian akhir semester di ruang tahanan. Remaja berusia 15 tahun itu sempat dijemput polisi dari Polsek Losari saat makan siang sepulang sekolah. Peristiwa itu, membuat sedih ibu TM bernama, Ruminah (55). Bahkan, Sekda Brebes, Djoko Gunawan bersama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Kabupaten Brebes, Caridah menjengguk TM saat mengerjakan soal ujian, beberapa hari lalu. (T07_red)

error: