SLAWI, smpantura – Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal belum menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023.
Plt Kepala Disperinaker Kabupaten Tegal Fakihurrohim mengatakan, rapat koordinasi dewan pengupahan Kabupaten Tegal yang membahas pengajuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 diundur pelaksanaannya. Menurut Fakihurrohim, rapat koordinasi (rakor) rencananya dilaksanakan Jumat (18/11) di ruang pertemuan Disperinaker.
Rakor tersebut diundur katena terdapat aturan baru dari Kemenaker terkait penetapan besaran UMK 2023. Menurut Fakihurrohim, sesuai hasil pertemuan yang dilaksanakan melalui zoom meeting dengan Kemenaker Jumat (18/11) terdapat perluasan variabel atau formula perhitungan UMK.
Jika sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, untuk menetapkan UMK lima variabel, yaitu melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi penduduk per kapita per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya rumah tangga yang bekerja, maka pada aturan terbaru dari Kemenaker RI terdapat penambahan dua variabel yakni perluasan tenaga kerja dan produktivitas.
Baca Juga

“Terkait tambahan dua variabel ini, kami belum bisa menyampaikan detailnya, karena kami juga masih menunggu surat resmi dari Kemenaker. Kami belum bisa memastikan terkait pengajuan UMK , sebelum ada surat tertulis dari Kemenaker. Setelah surat yang membahas regulasi terbaru turun, rakor dengan dewan pengupahan langsung dilaksanakan bersama perwakilan dari forkopimda,” ungkap Fakihurrohim.
Dengan adanya aturan baru itu, maka terdapat perubahan jadwal mengenai penetapan UMK 2023 yang awalnya paling lambat 30 November, mundur maksimal tanggal 7 Desember 2022.
“Kami tentu berharap semua bisa kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi dengan serikat pekerja dan lain-lain mengenai update UMK 2023 di Kabupaten Tegal,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani, mengungkapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sesuai penjelasan tidak digunakan lagi sebagai acuan pengajuan UMK.
“PP nomor 36 tahun 2021 sesuai hasil zoom meeting tidak lagi digunakan diganti Permenaker yang baru, saat ini belum turun. Kita masih menunggu sampai turunnya Permenaker, baru bisa membahas dengan dewan pengupahan Kabupaten Tegal,”sebutnya. (T04-Red)
Baca Juga
