BREBES, smpantura – Visitasi verifikasi pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, terhadap badan publik yang ada di lingkungan Pemkab Brebes, Jumat (25/11). Verifikasi dilaksanakan di Auditorium lantai 5 Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes.
Visitasi dan verifikasi dipimpin Komisioner KIP Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, beserta anggota tim. Berdasarkan hasil visitasi dan verifikasi yang dilakukan tersebut, Pemkab Brebes memperoleh nilai 100 alias sempurna.
Komisioner KIP Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengatakan, ada lima aspek yang diperhatikan dalam penilaian pemeringkatan badan publik. Di antaranya Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Informasi Publik, Penyampaian Informasi Secara Berkala, dan Presentasi PPID.
“Terkait dengan pengelolaan daftar Informasi Publik Berkala, setiap saat dan dikecualikan maksimal mendapatkan nilai 100,” katanya.
Menurut dia, dengan mendapatkan nilai 100 Kabupaten Brebes nantinya dapat mengimplementasikan aspek aspek penilaian tersebut dalam program kegiatan pelayanan publik. Adanya anggaran untuk keterbukaan informasi publik, diperuntukan bagi kejelasan dan transparansi terkait keuangan, program kegiatan, dan kebijakan.
“Keterbukaan ini untuk mendorong pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Brebes bisa maksimal,” lanjut dia.
Sekda Brebes, Djoko Gunawan selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Brebes merasa bangga atas kerja keras dan sengkuyung seluruh OPD hingga di tingkat kecamatan dan desa sehingga mampu mendapatkan nilai seratus.
“Ini patut kita syukuri bersama, dan terima kasih atas kerja kerasnya” ungkap Sekda.
Dia menegaskan, pihaknya juga berkomitmen untuk menindaklanjuti apa yang menjadi catatan yang telah disampaikan oleh Komisioner KIP Jawa Tengah. Muaranya, agar pelayanan pada masyarakat Kabupaten Brebes bisa semakin baik.
“Kegiatan yang dilaksanakan untuk menilai pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (T07_red)