BREBES, smpantura – Sebanyak 6.055 wanita yang telah bersuami di Kabupaten Brebes beralih status sebagai janda baru di sepanjang tahub 2022. Jumlah itu lebih tinggi dibanding tahun 2021 lalu, yang hanya sebanyak 5.459 wanita.
Panitra Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Brebes Jamali mengungkapkan, sesuai ada PA Brebes sepanjang 2022, diketahui ada sebanyak 6.055 perkara perceraian yang telah diputus. Jumlah tersebut berasal dari sebanyak 6.402 perceraian yang masuk dan ditangani PA Brebes. Meliputi, 5.592 perkara gugatan cerai, 635 perkara permohonan dan 175 merupakan sisa perkara tahun 2021.
“Jadi, dari total perkaran perceraian yang masuk di tahun 2022 ini, 6.055 perkara di antaranya telah kami putus. Sedangkan sisanya 347 perkara masuk di tahun ini,” ungkapnya.
Menurut dia, berbagai faktor menjadi pemicu terjadinya perceraian tersebut. Namun faktor ekonomi menjadi paling dominan. Yakni, mencapai 3.531 perkara. Sedangkan faktor lainnya seperti, perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.043 perkara.
“Selain faktor ini, ada juga faktor yang menjadi penyebab karena meninggalkan salah satu pihak. Jumlahnya sebanyak 100 perkara. Kalau penyebabnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada tiga perkara,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menangani Dispensasi Kawin (Siska) di tahun 2022, yang jumlahnya sebanyak 635 perkara. Jumlah itu, mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 yang jumlahnya hanya 515 perkara.
“Untuk Diska ini, dari tahun 2021 ke 2022, naik 120 perkara. Dari 515 perkara yang mengajukan Diska bertambah menjadi 635 perkara,” pungkasnya. (T07_red)
Baca Juga