Strategi berbeda membuahkan hasil di lokasi ketiga, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang. Berkat laporan cepat dari masyarakat melalui layanan aduan Satpol PP, petugas berhasil mengamankan 780 batang rokok ilegal siap edar di sebuah Warung Madura. Berbagai merek dengan varian rasa seperti SMITH, Everest, Angker, Humer, Complext, Marbol, dan Bonte langsung disita.
”Dari keseluruhan operasi yang di gelar hingga selesai, tim gabungan sukses mengamankan total 11.180 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kini telah di bawa oleh tim Bea Cukai Tegal untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Selain penyitaan barang, sanksi administratif berupa denda berat langsung di jatuhkan oleh pihak Bea Cukai kepada para pedagang yang nekat melanggar. Untuk warung 1 Desa Kecepak Kecamatan Batang dengan nilai sanksi denda capau Rp 23.644.000. Adapun Warung 2 di Kelurahan Kauman Kecamatan Batang dengan nilai denda Rp 1.778.000. Total denda masuk kas negara mencapai Rp 25.422.000. Tidak sekadar menindak, petugas gabungan juga memanfaatkan momentum ini untuk melakukan edukasi. Di setiap warung yang di kunjungi, petugas menempelkan stiker ” Gempur Rokok Ilegal”.
”Langkah ini di harapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat. Serta menekan laju peredaran rokok ilegal di seluruh pelosok Kabupaten Batang,” ujar Haryono. (**)



