BATANG, smpantura – Upaya pemberantasan rokok tanpa cukai terus di lakukan oleh jajaran Satpol PP Batang bersama instansi lainnya. Satu hari menjelang Hari Raya Idul Adha, tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Batang bersama Bea Cukai Tegal, Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang dan Bagian Perekonomian Setda Batang menggelar operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Batang, Selasa (26/5).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 11.180 batang rokok ilegal dari sejumlah warung di wilayah Kecamatan Batang. Selain penyitaan barang bukti, para penjual juga di kenakan denda administratif dengan total mencapai Rp 25.422.000.
”Razia di lakukan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang DBHCHT. Serta Peraturan Bupati Batang Nomor 51 Tahun 2016,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono.
Tim gabungan menyisir beberapa lokasi berdasarkan pemetaan dan aduan masyarakat. Di lokasi pertama, yakni sebuah Warung Madura di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, petugas berhasil mengendus modus pedagang. Rokok ilegal sengaja di pajang bebas di rak samping warung, sementara stok lainnya di sembunyikan di dalam kardus yang di letakkan di dalam kamar tidur.
”Di lokasi pertama ini petugas mengamankan sebanyak 10.400 batang rokok ilegal dari berbagai merek tiruan seperti Bonte, Humer, Everest, Marbol, Manchester, Suryaku, YS Pro, Marlong, Angker, La-ku, Banana, King Garet, MS Spesial, Complex, hingga Avatar,” tutur Haryono.
Lokasi Lain
Tim gabungan kemudian menuju ke lokasi kedua di Desa Lebo, Kecamatan Batang. Sayangnya, di lokasi ini petugas harus gigit jari. Meski sebelumnya tim pengumpul informasi sudah melakukan uji petik dan menemukan indikasi peredaran, saat razia berlangsung petugas tidak menemukan satu pun barang bukti rokok ilegal di warung tersebut.



