Tegal  

80 APK Pilgub dan Pilwalkot Tegal Ditertibkan

TEGAL, smpantura – Sedikitnya 80 alat peraga kampanye (APK) Pilgub Jateng dan Pilwalkot Tegal ditertibkan tim gabungan Bawaslu di sepanjang Jalan Protokol di Kota Tegal, Selasa (12/11/2024). Selain itu, tim juga menertibkan 11 bendera partai politik (parpol).

“Penertiban kami lakukan bersama jajaran Satpol PP, Dishub, Polres Tegal Kota dan jajaran terkait, sesuai dengan Perwal Nomor 10A dan Keputusan KPU Kota Tegal nomor 227 terkait dengan pemasangan APK,” ucap Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Sukristo, disela kegiatan.

Menurutnya, kegiatan penertiban itu dilakukan oleh dua tim yang meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran dan Jalan KH Mansyur atau kawasan balai kota. Sedangkan tim lain menyasar APK di Jalan Jend Sudirman, Jalan AR Hakim, Jalan Kartini dan Jalan Sultan Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, penertiban itu menyasar APK yang melanggar aturan. Sebab, jalan protokol yang menjadi titik sasaran penertiban memang tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat pemasangan APK dalam bentuk apapun.

BACA JUGA :  Petugas Lakukan Proses Pendinginan Kebakaran Kapal

“Baik APK banner kecil, sedang maupun besar kita tertibkan semua. Karena sesuai Perwal dan Keputusan KPU memang jalan protokol dilarang untuk dipasangi APK,” jelasnya.

Terkait penertiban APK secara menyeluruh, Sukristo menyebut akan dilakukan pada masa tenang di tanggal 24-26 November 2024 mendatang.

“Tiga hari sebelum pencoblosan, APK jenis apapun dan di titik-titik manapun kami tertibkan,” ucapnya.

Adapun hasil dari kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menertibkan sekitar 80 APK dengan rincian 46 APK Pilwalkot Tegal dan 34 APK Pilgub Jateng. Selain itu, tim juga menertibkan 11 bendera milik parpol.

Sukristo mengemukakan, APK yang telah ditertibkan itu dapat diambil oleh masing-masing tim pemenangan dan dapat dipasang kembali di titik-titik aman. **

error: