Pajak Kendaraan Tanpa KTP: Kemudahan Administrasi atau Celah Migrasi Identitas ke Jakarta?

Oleh : Rudi Yahya, Pengamat Kebijakan Publik asal Purbalingga

smpantura – Kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama patut di apresiasi sebagai langkah progresif pemerintah dalam memperbaiki layanan publik. Selama bertahun-tahun, salah satu hambatan utama kepatuhan pajak kendaraan adalah persoalan administratif: kendaraan berpindah tangan, tetapi identitas pemilik tidak ikut berubah.

Kini hambatan itu dipangkas.

Masyarakat tetap bisa membayar pajak tanpa menghadirkan KTP pemilik pertama. Negara di untungkan karena potensi kepatuhan meningkat. Wajib pajak juga terbantu karena prosedur menjadi lebih sederhana.

Namun di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan penting: apakah kebijakan ini berpotensi membuka celah migrasi identitas kendaraan ke Jakarta?

Pertanyaan ini relevan, terutama dalam konteks kendaraan listrik.

Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan listrik sebesar 0 persen. Akibatnya, pemilik kendaraan listrik praktis hanya membayar iuran wajib kecelakaan lalu lintas sekitar Rp143 ribu per tahun.

BACA JUGA :  Ahmad Muzani dan Pelajaran dari Bangku Madrasah Ibtidaiyah

Selisih fiskal ini sangat signifikan.

Di banyak daerah lain, pajak kendaraan masih mencapai jutaan rupiah setiap tahun. Perbedaan beban seperti ini secara ekonomi menciptakan insentif rasional bagi masyarakat untuk mencari wilayah registrasi kendaraan yang paling ringan pajaknya.

Di sinilah konteks kebijakan daerah menjadi penting.

Relaksasi pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama justru pertama kali di pelopori oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan cukup dengan STNK dan identitas pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan kemudian di adopsi secara nasional oleh Korlantas Polri sebagai kebijakan sementara selama tahun 2026.