TEGAL, smpantura – Sejumlah pelaku usaha ikan asin, di Blok J Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, keberatan, pengelolaan lahan yang mereka sewa diambil alih Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Hal itu mengemuka, saat perwakilan kelompok usaha ikan asin mengikuti audiensi bersama DPRD Kota Tegal, di Ruang Rapat Komisi II, Kamis (19/1).
Dalam audiensi, mereka menuntut agar pengelolaan lahan di Blok J tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.
Menanggapi itu, pimpinan DPRD menyatakan, akan melakukan konsultasi dengan Pemprov Jateng, sebagai upaya untuk merealisasikan tuntutan pelaku maupun kelompok usaha perikanan.
Salah satu pemilik usaha ikan asin, Imron mengatakan, sudah menempati lahan Blok J selama bertahun-tahun, dengan tetap membayar sewa sebesar Rp 1.000 per meter persegi, per tahun.
Namun, beberapa tahun belakangan pihaknya kaget, karena lahan di Blok J sudah berpindah pengelolaannya ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Pemprov Jateng.
“Bukan persoalan biaya sewa. Kami minta agar pengelolaan tanah blok J ini, tetap menjadi kewenangan Pemkot. Kami khawatir, nantinya akan kembali beralih dari pemprov ke pusat,” katanya.
Imron berharap, DPRD dapat mengakomodir dan merealisasikan keinginan para pemilik usaha.
Pihaknya menyatakan, tidak akan bertanggungjawab dengan kondisi lokasi, jika kebijakan pengelolaan tetap dipaksakan dikelola pemprov.
Kepala PPP Tegalsari, Tuti Supriyanti mengatakan, memang awalnya pengelolaan blok J menjadi kewenangan Pemkot Tegal. Namun, seiring dengan adanya penyerahan P3D (Personel, Pembiayaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen), maka berpindah dari pemkot ke provinsi.
“Itu salah satunya ada di sertifikat HP nomor 109, kami mengambil alih blok J. Kami melaksanakan ini karena sudah menjadi kewenangan, kalau sudah kami tidak melaksanakan maka salah juga,” ujar Tuti.
Menurutnya, sejak adanya penyerahan pada 2019, pihaknya terus berproses menunggu petunjuk lebih lanjut sampai 2021 lalu. Kemudian, pada 2022, melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan karena mereka hanya menempati.
“Untuk penentuan tarif sesuai dengan peraturan minimal Rp 10.000. Namun jika memang menginginkan tarif Rp 3.000 per meter persegi kami juga siap mengakomodir,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, setelah menerima audiensi dari para pemilik usaha itu, pihaknya akan mencoba berkonsultasi dengan pemprov. Hal itu untuk mengetahui, apakah Blok J masih bisa berubah tidak masuk dalam pengelolaan PPP Tegalsari.
“Kita akan berkonsultasi dengan Provinsi. Apakah, Blok J ini bisa ada perubahan tidak masuk ke dalam kewenangan PPP Tegalsari dengan dasar adanya tuntutan dari warga,” pungkasnya. (T03-Red)