SLAWI, smpantura – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Tegal, telah mengusulkan beberapa kali untuk perbaikan Jembatan Kalierang di Desa Cilongok, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.
Jembatan yang dibangun sejak 1980 itu, belum juga diperbaiki karena keterbatasan kemampuan APBD Kabupaten Tegal.
Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Hery Suhartono melalui Kabid Jalan dan Jembatan, M Nuh mengatakan, Jembatan Kalierang yang merupakan perbatasan Desa Cilongok dengan Desa Karangjambu itu, usianya cukup tua.
Jembatan yang merupakan jalur ekonomi, pendidikan dan mobilitas masyarakat di sejumlah desa sekitar tersebut, diakui kondisinya rusak.
“DPUPR sudah beberapa kali mengajukan usulan untuk perbaikan Jembatan Kalierang Clongok sejak tahun 2019, 2020, 2021. Tetapi karena keterbatasan kemampuan APBD Kabupaten Tegal, sehingga belum dianggarkan,” terangnya.
Dengan keterbatasan anggaran dalam APBD Kabupaten Tegal, lanjut dia, tidak lantas DPUPR diam. Pihaknya sudah mengusulkan perbaikan jembatan itu ke Pemerintah Pusat, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain itu, DPUPR juga mengajukan bantuan keuangan kepada Pemprov Jateng, untuk perbaikan jembatan tersebut.
“Sampai saat ini, memang belum ada realisasi,” ujarnya.
Dijelaskan, Jembatan Kalierang yang merupakan akses stategis dan jalur utama untuk menuju wisata Prabalintang dan wisata religi di Ponpes Cikura itu, membutuhkan anggaran cukup besar.
Diperkirakan, anggaran untuk pembangunan Jembatan Kalierang mencapai Rp 18 miliar.
“Anggaran itu termasuk untuk mereposisi pondasi jembatan agar nantinya tidak melewati jalan terjal dan curam,“ bebernya.