TEGAL, smpantura – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono bersama Bupati Tegal, Umi Azizah menandatangani Kesepakatan Penegasan Batas Daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal, Tahun 2022, Kamis (17/11) kemarin.
Penandatanganan tersebut dilakukan, untuk mencegah terjadinya potensi konflik. Sebab, persoalan batas wilayah antar daerah, seringkali berpotensi menjadi konflik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, penandatanganan juga mendasari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000.
Kegiatan Penegasan Batas Wilayah tersebut diawali dengan survey lapangan. Melalui hasil survey lapangan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Adapun hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, maka perlu dilakukan pengkajian dan revisi ulang Permendagri Nomor 7 Tahun 2010.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 terkait penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survey di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik–titik koordinat batas daerah.
Terkait dengan ada atau tidaknya penambahan luas wilayah Kota Tegal, Dedy Yon menjelaskan bahwa proses kegiatan penegasan batas daerah tidak mempengaruhi luas wilayah Kota dan Kabupaten Tegal serta tidak ada pihak yang dirugikan.