SLAWI, smpantura – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tegal menggelar prosesi penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (7/5/2026). Penyerahan ini menjadi tonggak awal mengejar target percepatan sertifikasi aset keagamaan di Kabupaten Tegal tahun 2026.
Empat sertifikat yang di serahkan mencakup lahan strategis bagi organisasi keagamaan dan yayasan sosial. Yakni, Yayasan Taawun Wakaf Indonesia (Desa Pedagangan) dan Persyarikatan Muhammadiyah (Desa Tegalwangi). Kemudian, Yayasan Multazam Nur Insani (dua bidang di Desa Kesuben).
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tegal Kelik Budiyono menjelaskan penyerahan ini bagian dari target 956 sertifikat tanah wakaf sepanjang 2026. Hingga kini, Tegal masih memegang rekor tanah wakaf bersertifikat terbanyak di Jateng, dengan total 5.229 bidang.
“Penyerahan empat sertifikat hari ini bukti nyata sinergi kami dengan Pemkab, Kejaksaan, dan Kemenag. Kami ingin memastikan setiap jengkal tanah wakaf memiliki ketetapan hukum yang kuat,” ujar Kelik.
Mewakili Bupati Tegal, Sekretaris Daerah Amir Makhmud menegaskan, tanah wakaf memiliki nilai yang sangat mulia. Ini karena tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.
“Melalui sertifikasi ini, kita memastikan bahwa aset wakaf terlindungi secara hukum, terhindar dari potensi sengketa, serta dapat di kelola secara lebih baik, transparan, dan berkelanjutan untuk kegamaan,pendidikan dan kemanusiaan,”tuturnya.
Dukungan serupa datang dari Kajari Kabupaten Tegal Yuriswandi. Ia mengingatkan, dengan sertifikat resmi, tidak akan ada lagi ruang bagi gugatan atau perebutan lahan di masjid, musala, maupun pondok pesantren.


