“Masalah tanah akan menjadi isu krusial dalam 5 hingga 10 tahun ke depan. Jangan sampai ada masjid atau pesantren yang di gugat di kemudian hari karena tidak memiliki sertifikat. Kami di Kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum dan mengawal program ini,” tegas Yuriswandi.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini di harapkan menjadi pemicu bagi pengurus lembaga keagamaan lainnya di Kabupaten Tegal untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya demi tertib administrasi pertanahan yang lebih baik.(**)


