SLAWI, smpantura – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal meminta masyarakat menjaga data pribadi. Hal itu dimaksudkan data pribadi berpotensi untuk disalahgunakan. Jika data pribadi sudah tidak dipergunakan, sebaiknya dimusnahkan.
“Masyarakat harus diberi kesadaran untuk sama-sama menjaga keamanan data pribadi. Jika ada berkas yang memuat informasi data pribadi meskipun tidak digunakan lagi lebih baik dimusnahkan, agar data tersebut tidak digunakan sembarang orang,”
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Nurhayati dalam sambutan pada acara sosialisasi Keamanan Data Pribadi di lingkungan Pemkab Tegal yang digelar di Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (27/11).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda dan Litbang serta Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal.
Dikatakan, berkas kartu keluarga yang dipergunakan sebagai bungkus makanan yang didalamnya ada informasi tentang Nomor Induk Kependudukan dan informasi pribadi lainnya, seharusnya tidak disebarluaskan karena berpotensi digunakan oleh orang lain.
“Kita semua harus sadar pentingnya menjaga data pribadi dan personel Dinas Kominfo harus mempunyai tanggungjawab untuk tahu apa itu data pribadi dan cara untuk menjaga keamanan data pribadi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara, Ferry Indrawan menjelaskan tentang tanggungjawab perlindungan data pribadi. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan bahwa yang dimaksud data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.


