TEGAL, smpantura – Sebanyak 24 partai politik telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 21 parpol saja yang ada di Kota Tegal, sesuai dengan data sistem informasi partai politik (Sipol).
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati, disela kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi keputusan KPU di Bahari Inn Hotel, belum lama ini.
Menurutnya, meski masuk di tingkat nasional, namun sejumlah parpol tidak masuk dalam data Sipol di Kota Tegal. Untuk itu, KPU setempat tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap calon peserta Pemilu 2024 itu.
“Berdasarkan data Sipol, di sini (Tegal-red) hanya ada 21 parpol saja yang terdata,” terangnya.