SLAWI, smpantura – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal terpaksa memutus kontrak pemenang lelang proyek pembangunan Markas Polsek (Mapolsek) Pangkah, Kabupaten Tegal, Oktober 2022 lalu. Kini, pembangunan Mapolsek itu kembali dilanjutkan oleh pemenang lelang di bawahnya.
Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Hery Suhartono mengatakan, pemenang lelang Mapolsek Pangkah mengalami deviasi sekitar 10 persen. Kondisi itu telah dilakukan tindakan dengan pemberian surat peringatan 1. Namun, surat peringatan itu tidak membuat kontraktor tersebut memperbaiki pekerjaannya, sehingga dikeluarkan surat peringatan 2 dan ke-3.
“Pemenang tender yang pertama sudah diputus kontrak. Kami juga akan memberikan black list terhadap pemenang tender itu,” kata Hery Suhartono, saat ditemui di kantornya, Kamis (1/12).
Dia mengemukakan, progres lanjutan pembangunan yang dilakukan oleh pemenang tender berikutnya. “Jadi sistemnya penunjukan langsung (PL) kepada pemenang berikutnya,” ujarnya.
Dijelaskan, konntraktor yang telah ditinjuknsudah berjalan selama sekitar 4 hari. Sedangkan untuk progres pembangunan saat ini, baru mencapai sekitar 27 persen. Progres itu merupakan hasil kerja dari pemenang tender pertama.
“Untuk pemenang tender berikutnya (di tahun 2022 ini), targetnya hanya 60 persen. Dan sisanya, akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Hery menjelaskan, untuk menyelesaikan pembangunan Mapolsek Pangkah di tahun 2023, pihaknya mengusulkan anggaran Rp 1,5 miliar. Kendati demikian, usulan itu belum dimasukkan ke KUA PPAS tahun 2023, sehingga kemungkinan proyek tersebut bisa dilanjutkan kembali menggunakan APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2023.
“Semoga tahun depan bisa selesai 100 persen. Kalau tahun ini, target kami sekitar 60 persen,” tandasnya.
Ditambahkan, nilai pagu pembangunan Mapolsek Pangkah sebesar Rp 2,1 miliar. Kemudian ditawar saat lelang oleh pemenang tender pertama Rp 1,7 miliar. Saat pemenang lelang pertama diputus kontrak, pihaknya sempat mengalami kendala untuk meninta uang jaminan pelaksanaannya yang tersimpan di sebuah Bank di Bandung Jawa Barat.
“Akhirnya bisa diambil kembali dengan meminta bantuan OJK, karena kontraktor menggunakan pengacara. Uang itu sudah cair dan sudah masuk ke kas daerah,” pungkasnya. (T05-Red)
Baca Juga