Tegal  

Kodim 0712 Tegal Ungkap Praktik Penjualan Obat Keras Ilegal

TEGAL, smpantura – Jajaran Koramil 02/ Tegal Timur menemukan praktik penjualan obat-obatan keras golongan G yang dikamuflase sebagai warung sembako di Jalan Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat malam 24 April 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang dinilai meresahkan di lingkungan sekitar.

Dalam operasi itu, petugas mendapati warung tetap beroperasi seperti biasa, namun di dalamnya ditemukan sejumlah obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Komandan Kodim 0712/ Tegal, Letkol Inf Rachmat Ferdiantono mengatakan, peredaran obat-obatan keras secara ilegal berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan muda.

“Penjualan obat keras tanpa izin ini perlu menjadi perhatian bersama karena berisiko disalahgunakan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Rachmat.

BACA JUGA :  Mahasiswa DKV Poltek Harber Kunjungi Industri Kreatif di Bali

Dalam kegiatan tersebut, aparat turut mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan, masing-masing berperan sebagai penjual dan kurir.

Danramil 02/ Tegal Timur, Kapten Arm Tarsono menjelaskan, dari lokasi petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, antara lain tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl serta uang tunai hasil penjualan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dengan modus penjualan yang disamarkan melalui warung sembako,” kata Tarsono.

Tarsono menambahkan, transaksi dilakukan dengan menggunakan istilah tertentu serta berlangsung dari pagi hingga malam hari.

Setelah diamankan, para pihak yang terlibat beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tegal Timur, kemudian dilimpahkan ke Polres Tegal Kota untuk proses lebih lanjut.