KPK Ingatkan, Kasus Jual Beli Jabatan Jangan Terulang Lagi

PEMALANG, smpantura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar koordinasi dan pertemuan dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD Pemalang dan penandatanganan pernyataan anti korupsi. Kegiatan tersebut kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi dengan melibatkan seluruh anggota dewan dan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan sekretaris dewan.

“Hari ini dilakukan koordinasi dan pertemuan dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD Pemalang. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan pernyataan anti korupsi oleh semua anggota DPRD baik yang baru maupun yang sudah lama, hal tersebut sebagai ucaya pencegahan agar tidak terjadi korupsi,” ujar Martono, Pimpinan sementara DPRD Pemalang, Selasa (17/9).

Ia mengatakan terima kasih disampaikan kepada tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyampaikan materi terkait dengan pencegahan korupsi khususnya di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Pihaknya sangat mendukung kegiatan sosialisai pencegahan korupsi, dikarenakan anggota DPRD baru, yang pada tanggal 6 September yang lalu baru dilantik.

Tentunya dewan membutuhkan informasi, pengetahuan serta pemahaman mengenai segala sesuatu yang dapat menjadikan kita selaku bagian dari penyelenggara pemerintahan secara sadar maupun tidak, terjebak melakukan tindakan korupsi, sehingga dewab dapat lebih berhati-hati dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD. Harapannya semua anggota dewan dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik serta dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.

BACA JUGA :  Ketua KPU Pemalang : Jangan Sampai Ada PSU

“Politik tanpa prinsip akan berpengaruh terhadap perilaku para politikkus maupun masyarakat sebagai pemilih, sebab politik tanpa prinsip bisa memicu perilaku korupsi. Lembaga DPRD memiliki kewenangan yang besar hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga para anggota dewan harus berhati hati terhadap prilaku korup yang menyesatkan, ” tandas Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, Maruli Tua.

Dia mengatakan, Pemalang sudah memiliki pengalaman terkait kasus korupsi jual beli jabatan. Para pejabat atau anggota dewan bisa mengambil pengalaman, jangan sampai hal tersebut terulang kembali. Perilaku korupsi sangat merugikan negara maupun masyarakat, sehingga harus diberantas.

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: