BREBES, smpantura – Sebuah warung di pinggir jalan raya Bumiayu-Bantarkawung, tepatnya di wilayah Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Brebes, digerebek warga.
Pasalnya, warung yang nampak seperti warung kelontong tersebut menjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin.
Aksi penggerebekan warung yang disebut warga sebagai “Warung Aceh” itu dilakukan pada Senin (18/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, warga juga menemukan barang bukti obat-obatan. Usai digerebek, warga mengamankan dua penjual dan barang bukti obat obatan terlarang, ke polsek setempat.
Tokoh agama Kecamatan Bantarkawung, Inda, mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh gabungan warga, dari sejumlah desa. Itu dilakukan karena aktivitas penjualan obat di warung tersebut sudah meresahkan.
“Kalau dibiarkan, rusak generasi muda kita. Kebanyakan pembeli anak anak SMP dan SMA,” kata dia.
Menurutnya, aksi penggerebekan berlangsung kondusif.
“Dua orang yang ada di warung kami serahkan ke polsek, termasuk obat-obatan yang kami sita,” ujarnya.
Inda menambahkan, dua penjual tersebut, masing-masing Saeful Bahri, warga Aceh dan Nursalim, warga Tegal, sudah menandatangani surat pernyataan bermaterai, untuk tidak lagi berjualan obat-obatan.
“Permintaan kami, hentikan dan tutup tokonya. Terkait proses hukum, itu ranah kepolisian,” kata dia.
Sekretaris Desa Bangbayang, Agus Supriyanto, membenarkan aksi penggerebekan itu. Dari informasi yang diperoleh, warung tersebut sudah beraktivitas selama lebih kurang tiga bulan. Menurut Agus, warung tersebut sudah lama dicurigai warga.
“Yang jualan itu pendatang. Mereka menyewa bangunan bekas biro perjalanan umroh yang kemudian dijadikan warung kelontong,” kata Agus. (T06-Red)