BUMIAYU, smpantura – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Brebes melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 1 Bumiayu, Rabu (5/10).
Sidak tersebut terkait penarikan dana sumbangan pendidikan sebesar Rp 2,5 juta yang dikeluhkan sejumlah orang tua siswa. Dana sumbangan tersebut untuk untuk membayar seragam, pembelian buku, dan sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Kepala Dikpora Caridah mengatakan sidak dilakukan menyusul pemberitaan terkait keluhan sejumlah wali murid tentang dana sumbangan yang ditarik oleh pihak sekolah. “Ini sidak yang kedua. Sehari sebelumnya dilakukan oleh Sekdin Dikpora,” kata dia, kemarin.
Dalam sidak tersebut, Caridah mengaku mengecek seluruh keadministrasian dan bangunan fisik sekolah.”Kita juga lakukan pembinaan kepada kepala sekolah. Pada prinsipnya Dikpora tidak pernah menginstruksikan adanya penarikan dan sumbangan pendidikan,” ujarnya.
Apakah hasil sidak ada temuan pelanggaran? Caridah menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah data.”Hasil sidak ini dikaji dahulu baru nanti kita buat kesimpulan. Masih proses ya,” katanya.
Caridah menambahkan, sumbangan pendidikan pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Hal tersebut diatur dalam Permendikbudristek No 44 Tahun 2012, PP 75 tahun 2016 dan Perbup No 11 Tahun 2021.
“Kami mengimbau sekaligus mengingatkan agar para kepala sekolah untuk lebih berhati-hati dalam membuat sebuah program, khususnya yang berkaitan dengan dana sumbangan pendidikan. Kalaupun ada (sumbangan) disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan kemampuan masyarakat,” tegasnya.
Ditemui sehari sebelumnya, Kepala SMP 1 Bumiayu Ina Purnamasari membenarkan adanya pemeriksaan dari Dikpora. Menurut Ina, dana sumbangan pendidikan sebesar Rp 2,5 juta merupakan hasil kesepakatan komite bersama wali murid.”Sumbangan ini muncul karena tidak semua kebutuhan sekolah tercover oleh BOS,” katanya.
Ina juga menegaskan, walimurid yang keberatan atau tidak mampu bisa mendapatkan keringanan bahkan gratis sepanjang ada permohonan kepada pihak sekolah. (T06_red)