Lebih lanjut ia mengatakan, Pemda Kabupaten Tegal memiliki kewajiban dalam memberi perlakuan yang sama (setara) bagi seluruh investor, menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, memberi kemudahan berusaha serta menjamin keamanan berusaha, serta mengembangkan dan memberikan perlindungan serta kesempatan penanaman modal kepada sektor UKM dan koperasi agar tumbuh bersama investasi skala besar.
“Ada catatan penting pada Pasal 5 bahwa kebijakan tata ruang merupakan dasar mutlak dalam pelaksanaan penanaman modal di daerah. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan dan menjamin investasi berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan serta tata wilayah Kabupaten Tegal,” tegas A Jafar.
Dengan adanya Ranperda Penanaman Modal ini, tambah dia, Pansus V berharap Kabupaten Tegal dapat menjadi daerah yang ramah investasi, memiliki birokrasi yang responsif, namun tetap mengedepankan aspek keadilan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. (**)



