Slawi  

Pansus V DPRD Kabupaten Tegal Godok Ranperda Penanaman Modal

​SLAWI, smpantura – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Tegal, terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal. Regulasi ini di rancang strategis untuk mendorong minat para investor. Sekaligus memberikan payung hukum yang kuat bagi iklim investasi di Kabupaten Tegal.

​Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar mengatakan, pembahasan Ranperda Penanaman Modal telah di lakukan sejak beberapa pekan lalu. Hingga kini Pansus V menekankan kebijakan penyelenggaraan penanaman modal oleh Pemda wajib di dukung dengan tata kelola yang terintegrasi.

“Kebijakan tata ruang memegang peranan krusial sebagai fondasi utama,” kata A Jafar, politikus PKB saat di temui Kamis (28/5/2026).

Dia menjelaskan, 11 Poin Kebijakan Pendukung Investasi yang berdasarkan draf Ranperda yang sedang digodok. Kebijakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah harus di dukung secara multidimensi demi menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Kebijakan pendukung itu meliputi, tata ruang sebagai dasar utama penanaman modal. Kemudian, infrastruktur yang memadai, keamanan lokasi dari potensi bencana alam dan ketenagakerjaan. Selanjutnya, pajak daerah, retribusi daerah, perizinan berusaha berbasis risiko, distribusi barang dan jasa. Selain itu, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pertanahan, kemudahan sumber pendanaan, aparatur birokrasi yang bersih, kompeten, dan responsif, serta kewajiban pemerintah daerah terhadap investor.

BACA JUGA :  Perempuan dan Anak Rentan Korban Intoleransi

Rasa Aman

​”Selain menyusun poin kebijakan ini, Ranperda ini juga secara tegas mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan arah kebijakan penanaman modal. Ini di lakukan untuk memberikan rasa aman bagi penanam modal,” terangnya.