SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal dan RSUD Dr Soeselo Slawi menerima penghargaan keterbukaan informasi publik tahun 2024 dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.
Penghargaan diterima Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati dan Direktur RSUD Dr Soeselo dr Guntur Muhammad Taqwin di Ballroom Rama.Shinta Patra Hotel Semarang, Senin (9/12/2024).
Hasil dari monev yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Tegal mendapat nilai 89,75 dengan predikat Badan Publik Menuju Informatif , sedangkan RSUD Dr Soeselo mendapat nilai 98,44 dengan predikat Badan Publik Informatif.
Penghargaan itu merupakan puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di Jawa Tengah yang dilakukan selama enam bulan terakhir.
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan prestasi dari semua pihak yang memberikan layanan dalam memenuhi kepentingan publik terutama berkenaan dengan hak masyarakat atas informasi publik yang dikuasai oleh badan publik.
Agustyarsyah menuturkan, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui segala informasi publik terkait hal yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal maupun RSUD Dr Soeselo Slawi selaku badan publik.
“Tugas badan publik adalah memenuhi hak publik tersebut, dengan menyediakan informasi publik secara update, transparan, dan memudahkan siapapun untuk mengaksesnya. Itu yang harus kita lakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. Tegas Pj Bupati Tegal,” sebutnya.
Menurut Agustyarsyah kategori Informatif atau Menuju Informatif hanya beda tipis. Setiap badan publik manapun dapat mencapainya karena monitoring evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahun.