SLAWI, smpantura – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal melakukan monitoring, evaluasi dan visitasi terkait pengelolaan aduan atau laporan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing masing Perangkat Daerah.
Visitasi dilakukan secara maraton mulai Senin (3/2/2025) sampai Kamis (6/2/2025) ke-12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah lolos tahap 1 yaitu monitoring dan evaluasi pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), dengan indikator meliputi jumlah aduan, kecepatan respos terhadap aduan dan kualitas jawaban terhadap aduan.
Dua belas OPD tersebut adalah Dinas Sosial, BPBD, DPUPR, Satpol PP, RSUD Soeselo, Dinas Perhubungan, Dinas KPTan, Dinas Dikbud, Kecamatan Slawi, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto menjelaskan, kegiatan monitoring, evaluasi dan visitasi diselenggarakan guna meningkatkan pengelolaan aduan atau laporan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing masing perangkat daerah.
Kusnianto menjelaskan, bahwa Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Keputusan Menteri PAN-RB nomor 680 Tahun 2020.
“Dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi wajib menggunakan SP4N LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik,” jelasnya.