Tersangka KF di tangkap di rumahnya, Dukuh Ngulur, Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar pada pukul 00.30 WIB. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti yang sangat fantastis berupa 3.450 butir Tramadol dan 620 butir obat kuning berlogo “X/mf”.
Indra menambahkan, hanya berselang 40 menit, tepatnya pukul 01.10 WIB, petugas menggeser sasaran ke Dukuh Trembyak, Desa Candi, Kecamatan Bandar dan menangkap DA. Dari tangan DA, di sita 300 butir Tramadol dan 363 butir obat berlogo “X/mf”.
”Ribuan obat keras ini beredar tanpa izin resmi dan sangat membahayakan generasi muda kita. Kami masih mendalami dari mana para tersangka mendapatkan pasokan barang tersebut,” tegasnya.
Di lokasi yang sama dengan penangkapan pengedar obat keras, petugas juga mengamankan seorang penyalahguna narkotika jenis ganja. Tersangka atas AR di tangkap di kediamannya di Dukuh Trembyak, Desa Candi, Kecamatan Bandar pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 02.10 WIB. Dari tangan AR, polisi menyita satu paket ganja dalam plastik klip dengan berat bruto 6,002 gram.
”Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya. (**)



