Batang  

Polres Batang Gulung Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja

BUKTI NARKOBA: Wakapolres Batang, Kompol Indra Hartono (ketiga dari kanan) bersama jajaran Polres Batang menunjukan bukti narkoba yang diamankan saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Rabu (3/5).

BATANG, smpantura – Jajaran Polres Batang terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang. Dalam kurun waktu pertengahan Mei 2026, Satresnarkoba Polres Batang berhasil menggulung jaringan pengedar sabu, ganja, serta ribuan butir obat keras ilegal di beberapa lokasi berbeda.

Hal ini di sampaikan Kapolres Batang AKBP Veronica melalui Wakapolres Batang, Kompol Indra Hartono, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Rabu (3/5).

”Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan Kabupaten Batang dari jeratan narkoba dan obat keras berbahaya. Dalam operasi paruh kedua Mei lalu, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan lima orang tersangka dari empat kasus berbeda,” ujar Kompol Indra Hartono di hadapan awak media.

Ia menjelaskan, kasus pertama yang di bongkar adalah jaringan narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gringsing. Polisi awalnya menangkap tersangka JP di Dukuh Siklayu, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang pada Jumat, (15/5) pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA :  AKBP Saufi Salamun Siap Bersinergi

”Dari tangan tersangka JP, petugas menyita beberapa bukti. Yaitu satu paket sabu bruto 0,846 gram lengkap dengan alat hisap atau bong dan pipet kaca,” tutur Indra.

Penangkapan

Setelah di lakukan pengembangan, petugas bergerak cepat memburu sang bandar. Hanya berselang sehari, pada Sabtu, (16/5), polisi berhasil menciduk AR di kediamannya yang beralamat di Gang Kalidamar, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.  Di lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup besa. Yakni bruto 4,202 gram beserta tiga set plastik klip.

Tidak hanya narkotika, Polres Batang juga menindak tegas peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang menyasar para remaja di Kecamatan Bandar. Dua pengedar berhasil di ciduk berurutan pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026.