“Jajara kami juga berhasil mengungkal kasus memilukan terkait kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial IMD (40) di tangkap lantaran diduga tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali,” ungkapnya.
Kasus Tawuran
Selain kasus tersebut, sambung Wakapolres, jajaranya juga mengungkap kasus tawuran remaja yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari pada Senin, 30 Maret 2026 silam. Dari aksi itu seorang remaja terluka.
“Kati juga berhasil menangkap pelaku. Yakni, seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH),” pungkasnya. (**)



