TEGAL, smpantura – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional akan mengakomodasi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, di tengah kekhawatiran maraknya kriminalisasi terhadap guru.
Hal tersebut di sampaikan Fikri saat berdialog dengan Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI dan komunitas pendidikan dalam kunjungan reses di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin 27 April 2026.
Menurut Fikri, persoalan hukum yang kerap menjerat guru saat melakukan pendisiplinan siswa menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
“Perlindungan terhadap guru menjadi bagian penting dalam substansi RUU Sisdiknas yang saat ini sedang di susun,” kata Fikri, dalam keterangan resmi yang diterima smpantura, Selasa 28 April 2026.
Fikri menilai, kehadiran regulasi yang komprehensif sangat di perlukan. Salah satunya untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya di sekolah.
Fikri menjelaskan, RUU Sisdiknas di rancang sebagai penyatuan sejumlah undang-undang yang telah ada. Yakni UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan skema tersebut, lanjut Fikri, pengaturan terkait guru sudah tidak lagi berdiri sendiri. Tetapi menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang terintegrasi.
Selain aspek perlindungan, RUU ini juga di harapkan mampu menjawab kebutuhan peningkatan kesejahteraan guru. Serta menciptakan keseimbangan antara perlindungan anak dan tenaga pendidik.


