Satlantas Polres Batang Masih Berlakukan Tilang ETLE

BATANG, smpantura – Satlantas Polres Batang masih memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE). Untuk itu mengingatkan kembali kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Selain penindakan pelanggaran secara langsung, Satlantas Polres Batang masih memberlakukan sistem tilang ETLE.Untuk itu kami mengimbau masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor membudayakan tertib berlalulintas,”ujar Kasatlantas Polres Batang AKP Agus Pardiyono Marinus.

Dia menuturkan kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan. Foto hasil bidikan kamera ETLE memiliki kualitas yang bagus sehingga pelanggar mudah teridentifikasi oleh Sat Lantas Polres Batang.

Sedikitnya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional. Penindakan ETLE itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggaran yang ditindak meliputi melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Mengemudi sambil mengoperasikan hp. Melanggar batas kecepatan. Menggunakan pelat nomor palsu. Berkendara melawan arus. Menerobos lampu merah. Tidak menggunakan helm. Berboncengan lebih dari tiga orang. Tidak menyalakan lampu bagi sepeda motor. Penerapan tilang elektronik nasional itu merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan lalu lintas, baik bagi masyarakat maupun petugas. Tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik pantauan.

BACA JUGA :  Batang Siapkan 3 Lumbung Pangan Cukupi Kebutuhan Pangan Masyarakat

Terkait tata cara pembayaran pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan yaitu lewat teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.
Pembayaran harus sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera, lewat metode yang dipilih. Jangan sampai tidak sesuai dengan nomor polisi sehingga salah pembayaran.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh warga untuk patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Itu semua demi keselamatan bersama dan mewujudkan kemanan, kelancaran, dan ketertiban berlalulintas (kamtibcarlantas) di wilayah Kabupaten Batang,”tutur AKP Marinus.(P02_red)

Scroll to top
error: