Lebih lanjut Ihwan, kemudahan penebusan pupuk bersubsidi serta penurunan HET pupuk bersubsidi merupakan langkah transformasi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan pemerintah. Perubahan ini menyederhanakan birokrasi penyaluran yang pada akhirnya memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
Peraturan Presiden
Di jelaskan, penyederhanaan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 terkait perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Peraturan ini kemudian di sempurnakan kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi industri pupuk. Hasilnya, tanggal 1 Januari petani sudah bisa menebus pupuk subsidi tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang.
“Kemudahan ini terlihat dari petani yang terdaftar e-RDKK cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) saat menebus pupuk subsidi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, tingginya serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal, berdampak pada realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Tengah. Hingga 4 Mei 2026, Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan 563.675 ton atau setara 39 persen terhadap alokasi sebesar 1.434.190 ton untuk Jawa Tengah.
Ihwan juga menyampaikan, arahan strategis dalam bentuk Delapan (8) Taklimat Regional CEO 2 kepada seluruh karyawan Pupuk Indonesia di Regional 2 . Ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan. Delapan taklimat tersebut adalah, mempermudah akses petani dalam memperoleh pupuk, memaksimalkan penyaluran pupuk bersubsidi, melakukan pemantauan stok, memastikan harga sesuai HET di setiap PPTS, membangun komunikasi dengan stakeholder, memahami wilayah kerja dengan baik, memegang teguh integritas, serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja. (**)


