Tegal  

Soroti Pokir, KPK Datangi Gedung DPRD Kota Tegal

TEGAL, smpantura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD Kota Tegal, di Jalan Pemuda, Kamis (19/9/2024) siang.

Bukan melakukan penggeledahan, namun lembaga anti rasuah ini datang untuk memberikan edukasi kepada anggota legislatif yang baru dilantik agar tidak terjerat praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Maruli Tua mengatakan, kedatangannya itu menjadi upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Pihaknya juga mengedukasi terkait bentuk tindak pidana korupsi (tipikor) yang dirumuskan dalam 30 jenis.

“Jika dikelompokkan ada tujuh jenis besar tipikor, seperti kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap dan benturan kepentingan dalam pengadaan,” ungkap Maruli di Ruang Paripurna.

Selain itu, Maruli juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap dan pemerasan. Di mana gratifikasi disebutkan berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi dan tidak ada kesepakatan.

Adapun praktik suap, terjadi karena ada kesepakatan dan biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup. Sedangkan pemerasan terjadi karena ada permintaan sepihak dari penerima, bersifat memaksa dan penyalahgunaan kuasa.

Dalam kesempatan tersebut Maruli juga menekankan agar DPRD Kota Tegal dapat memperbaiki kamus usulan pokok-pokok pikiran yang menjadi agenda rutin tahunan yang berisi aspirasi masyarakat.

BACA JUGA :  Jamaah Haji dari Tegal Alami Mabuk Udara

“Kami mengingatkan dan memberikan atensi terkait pokir yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Sebab, dalam beberapa peristiwa terjadi tindak pidana korupsi pokir, seperti di daerah Jawa Timur,” katanya.

Maruli berharap, adanya koordinasi dan pertemuan tidak mengulang kejadian serupa. Dia juga meminta agar pokir-pokir anggota DPRD dapat mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), diperkuat dengan analisis dan memperhatikan batas pengajuan.

“Anggota DPRD juga terbatas untuk mengajukan pokir sampai nanti mengawasi proyek yang diusulkan agar dilaksanakan sebaik mungkin, bukan sebaliknya,” tegas Maruli.

Ketua DPRD sementara Kota Tegal, Sutari mengemukakan, ke depan pihaknya akan memperbaiki sisi perencanaan pokir. Salah satunya usulan pokir dilakukan sebelum rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ditetapkan. Dengan begitu seluruh perencanaan pokir akan jauh lebih baik, transparan dan akuntabel.

“Kami sepakat dengan apa yang disampaikan, bahwa pokir itu harus terencana dengan baik dan bukan tiba-tiba. Namun, pokir tidak melulu tentang fisik atau yang berimplikasi pada belanja daerah saja, melainkan juga menyasar rencana-rencana strategis pembangunan daerah,” tegasnya. (**)

Baca Juga

Loading RSS Feed
error: