TEGAL, smpantura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tegal, melakukan pemutusan kerja sama atau hubungan kerja dengan dua rumah sakit swasta di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
Pemutusan dilakukan karena kedua rumah sakit swasta itu terlibat tindak kecurangan (fraud) dengan mengajukan tagihan fiktif.
Dari data yang diperoleh, rumah sakit di Kota Tegal itu memanipulasi klaim hingga total sekitar Rp 4,7 miliar. Sedangkan di Kabupaten Tegal, klaim fiktif mencapai Rp 130 juta.
Selain itu, terdapat 26 kasus pending dengan potensi kerugian Rp 591 juta. Modusnya, rumah sakit memanipulasi pemasangan alat ventilator.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, pemutusan kerja sama berlaku sejak Senin, 7 Oktober 2024 untuk rumah sakit di Kota Tegal.
Sementara rumah sakit di Kabupaten Tegal, pemutusan kerja samanya dilakukan mulai Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang.
“Pemutusan kerja sama terkait dengan pelanggaran terhadap isi yang diatur dalam kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit yang bersangkutan,” kata Chohari, kemarin.
Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Tegal tengah fokus untuk mengalihkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak pemutusan kerja sama itu.
“Pelayanan harus tetap berjalanan sehingga peserta JKN akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat,” singkatnya.
Untuk di Kabupaten Tegal, lanjut Chohari, ada RS PKU Muhammadiyah dan RS Mitra Siaga. Untuk di Kota Tegal, ada RSU Islam Harapan Anda dan RSUD Kardinah. (**)
Baca Juga
