Slawi  

Bawaslu Kabupaten Tegal Ikut Usulkan Materi Revisi UU Pemilu

SLAWI, smpantura – Desakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terus menguat. Bahkan, Bawaslu Kabupaten Tegal juga ikut andil mengusulkan materi untuk revisi UU Pemilu. Pasalnya, banyak aturan yang di nilai membelenggu penyelenggara pemilu.

“Kita sudah banyak ngobrol dengan stakeholder untuk meminta masukan terkait UU Pemilu. Bawaslu merupakan instansi vertikal, sehingga masukan akan kami sampaikan ke Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P, Rabu (6/5/2026).

Harpendi menjelaskan, secara telaah UU Pemilu yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Tegal, bahwa rasio badan adhoc antara Bawaslu dan KPU tidak sebanding. Misalnya, personil di tingkat kecamatan (Panwascam) hanya 3 orang, sementara di PPK ada 5 orang. Di tingkat desa, Pengawas Desa/ Kelurahan (PKD) hanya 1 orang dan PPS 3 orang.

“PPS punya sekretariat, kita tidak. Logikanya yang mengawasi lebih tinggi dari pada yang di awasi,” ujar Harpendi.

BACA JUGA :  2 Pekan, Satlantas Polres Tegal Tindak 125 Pengguna Knalpot Brong

Lebih lanjut di katakan, dalam UU Pemilu banyak aturan bagi penyelenggara pemilu yang mengarahkan ke pidana. Ia mencontohkan, PPS yang tidak memasang daftar pemilih akan kena sanksi pidana. Padahal, menurut Harpendi, persoalan itu masuk ranah administrasi. Termasuk aturan-aturan teknis yang membuat kesulitan bagi Bawaslu di tingkat bawah.

APK

“Kita di sibukan dengan pemasangan APK. Kita setiap hari harus mengawasi soal pemasangan APK. Padahal, kampanye itu ragamnya banyak, tidak hanya APK,” jelasnya.

Menurut dia, pemasangan APK hendaknya di serahkan ke masing-masing calon untuk berkreasi. Jika APK di batasi jumlah dan pemasangannya, maka sosialisasi terhadap masyarakat juga tidak tersampaikan. Masyarakat juga menginginkan informasi para calon untuk menentukan pilihannya.