Brebes  

Komisi II DPRD Brebes Sidak Tapping Box Pajak Daerah, Ini Tujuannya

BREBES, smpantura — Komisi II DPRD Kabupaten Brebes melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penerapan tapping box untuk pencatatan pajak daerah secara elektronik, kemarin. Sidak di laksanakan di sejumlah titik tempat usaha yang telah menerapkan sistem tapping box tersebut. Salah satunya di Rest Area Heritage KM 260 B Banjaratma.

Selain mengecek penerapan tapping box, Komisi II DPRD Brebes juga berdialog dengan pengelola dan pihak terkait. Terutama, mengenai upaya peningkatan pelayanan dan pengawasan transaksi usaha di kawasan Rest Area Heritage Banjaratma. Langkah itu agar potensi pajak daerah dari sektor restoran, rumah makan dan usaha lainnya dapat tercatat secara optimal.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Brebes, H Muhaemin mengatakan, sidak itu bertujuan untuk memastikan efektivitas penggunaan alat tapping box dalam memantau transaksi wajib pajak. Khususnya di sektor restoran dan usaha pada kawasan rest area. Sebab, penerapan tapping box sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes.

BACA JUGA :  BLK Berbasis Komunitas Diresmikan Anggota DPR RI

“Kami ingin memastikan dan memonitoring agar pendapatan bisa maksimal. Selain itu, alat tapping benar-benar bermanfaat. Ternyata dengan alat tapping itu bisa meningkatkan pendapatan,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Menurut dia, penerapan tapping box sejauh ini berjalan cukup baik dan efektif dalam meningkatkan PAD daerah. Bahkan, setelah penerapan alat tersebut, pendapatan dari sektor terkait mengalami peningkatan signifikan.

“Kenaikannya bahkan bisa sampai 300 persen. Ini berarti sangat efektif untuk meningkatkan PAD,” tandasnya.

89 Titik

Muhaemin berharap, pemasangan tapping box dapat diperluas ke seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria agar pengawasan transaksi menjadi lebih maksimal dan potensi PAD Kabupaten Brebes dapat terus meningkat.