Batang  

Larangan Truk Sumbu di Pantura Batang Mulai Diperketat

Foto Rizal Bawazier

”Ini kita perjuangkan sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat di sepanjang Pantura Pemalang sampai Kandeman Batang,” tegasnya.

Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan pembatasan rutin harian bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih di jalur Pantura ruas Pemalang–Pekalongan–Batang. Yaitu setiap pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selain pembatasan harian, aturan yang lebih ketat juga di terapkan saat masa angkutan Lebaran maupun libur nasional lainnya. Kebijakan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalur arteri non-tol guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Namun, kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, dan bantuan bencana tetap di perbolehkan melintas.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan barang. Langkah tersebut dilakukan agar kendaraan angkutan barang dapat memanfaatkan jalan tol dan mengurangi kepadatan di jalur Pantura.

BACA JUGA :  Nadi Pertiwi Terpilih Sebagai Duta Muda BPJS Jateng DIY

”Kami sedang melaksanakan kegiatan imbauan secara terus menerus, khususnya kepada pengendara kendaraan sumbu tiga ke atas,” kata AKP Eka, Selasa (19/5).

Jalur Kendaraan

Ia menjelaskan, kendaraan sumbu tiga yang melaju dari arah timur menuju barat di arahkan masuk ke jalan tol melalui GT Kandeman dan keluar di wilayah Pemalang. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Setelah di lakukan analisa dan evaluasi situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Pekalongan.

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan tingkat fatalitas kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di Kota Pekalongan masih cukup tinggi. Karena itu, pengalihan kendaraan besar ke jalan tol di nilai menjadi solusi untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur Pantura.