Batang  

Pria Pemeran Video ”Bandar Bergetar” Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto Ipda Maulidya Nur Maharanti

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi di Kabupaten Sukoharjo yang di ketahui memperoleh akses ke video tersebut melalui grup Telegram berbayar.

Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap pola distribusi konten yang di duga di lakukan melalui jaringan digital tertutup. Selain itu, polisi juga menemukan indikasi adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi distribusi konten tersebut. Menurut Maulidya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya pola transaksi yang melibatkan beberapa pihak. Mulai dari pemilik konten, perantara, hingga pihak yang memperoleh akses terhadap video tersebut.

”Di Sukoharjo ada salah satu orang yang memang berlangganan di grup VIP Telegram. Dimana ia mendapatkan video tersebut secara asli dan utuh. Ini semakin menguatkan memang ada pentransmisian dan juga jual beli video dalam kasus ini,” ucapnya.

BACA JUGA :  Barang Bukti 36 Kasus Tipidum Dimusnahkan

Polisi menduga terdapat pihak lain yang berperan lebih dominan dalam mengelola dan mendistribusikan konten melalui grup Telegram berbayar tersebut. Maulidya menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan memburu pihak yang di duga menjadi pengelola utama jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka tidak secara langsung menerima keuntungan finansial dari transaksi yang terjadi. Namun demikian, polisi menegaskan seluruh fakta tersebut masih terus di dalami dalam proses penyidikan yang berjalan. Atas perbuatannya, SAE kini di tahan dan di jerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan produksi maupun distribusi konten asusila melalui media elektronik.