Batang  

Pria Pemeran Video ”Bandar Bergetar” Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto Ipda Maulidya Nur Maharanti

BATANG, smpantura – Polres Batang telah menetapkan SAE (26), pria yang di duga menjadi pemeran video asusila viral bertajuk ”Bandar Bergetar” sebagai tersangka. SAE resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang sejak Kamis (4/6) sore.

Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang mengantongi sejumlah alat bukti hasil pemeriksaan dan analisis digital forensik. Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengatakan proses penyidikan sempat mengalami kendala karena sejumlah barang bukti digital yang dibutuhkan telah dihapus.

Menurut dia, penyidik harus bekerja dari awal untuk menelusuri kembali jejak digital yang berkaitan dengan penyebaran video tersebut.

” Untuk Bandar, kemarin sudah kita naikkan penyidikan, cuma kami terhambat karena barang bukti semua di hilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mulai dari nol,” ujar Maulidya, Jumat (5/6).

BACA JUGA :  Kembali Gelar Razia, Satpol PP Sita 3.100 Rokok Ilegal 

Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital berhasil membantu penyidik mengungkap kembali data-data yang sebelumnya telah di hapus. Dari hasil analisis tersebut, polisi memperoleh sejumlah petunjuk yang di nilai memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

”Kami tetapkan sebagai tersangka. Dan mulai pukul 16.00 WIB sore kemarin sudah masuk tahanan Polres Batang,” ujarnya.

Bukti

Maulidya menjelaskan, penyidik turut menemukan bukti digital yang mengindikasikan telepon seluler milik tersangka di gunakan untuk merekam konten tersebut. Rekaman itu kemudian di duga di sebarluaskan hingga beredar luas di media sosial dan berbagai platform digital lainnya.